VW Kodok

Halaman

Kamis, 21 Oktober 2010

Keadilan Dan Kepastian Hukum (sebuah Proses Peradilan)

Ada 2 perkara perdata yang diputus oleh Mahkamah Agung untuk perkara yang pokok sengketanya sama yaitu sengketa kepemilikan tanah dan rumah.Kedua perkara tersebut sama – sama melibatkan Yayasan sebagai salah satu tergugat atau penggugat dan pihak lawannya adalah perorangan.Hal yang menarik adalah tidak adanya batas waktu yang wajar berapa lama sebuah perkara dapat diselesaikan baik dari tingkat Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Bandingkan kedua perkara perdata tersebut dibawah ini :


Perkara Perdata I (Yayasan Kristen Untuk Kesehatan Umum (Yakkum Cabang Lampung (dulu) Rumah Sakit Mardi Waluyo (sekarang) Melawan Ngadino Hs) 

1. Putusan Pengadilan Negeri Metro Daft.No.4/1969/Perdata/PN.M tanggal 15 Oktober 1969 yang berbunyi :
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
  • Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas Yakkum kepada Yayasan atau penggugat.
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.1,363,-
2. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Daft.21/1972 P.T Palembang tanggal 15 April  1972 :
  • Menerima permohonan Banding;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 15 Oktober 1969 Daft.No.4/1969/Perdata/PN.M
  • Mengadili sendiri :
    • Menyatakan gugatan penggugat-terbanding tidak dapat diterima (niet ontvanklike verklaard)
    • Menghukum penggugat-terbanding untuk membayar biaya perkara Rp.308,-

3. Putusan Mahkamah Agung RI No 60 K/Sip/1973 tanggal 22 Oktober 1975 :
 
  • Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Yayasan Kristen Untuk Kesehatan Umum Cabang Lampung (Yakkum).
  • Membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 15 April 1972 No 21/1972 PT.Perdata;
  • Memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi Palembang untuk memeriksa kembali Pokok Perkara dalam tingkat Banding dan selanjutnya memutus Pokok perkaranya.

4. Putusan Pengadilan tinggi Tanjung Karang No 18 / Pdt/2004/PT.TK :
  • Menerima permohonan banding  dari Tergugat/Pembanding;
  • Menguatkan Putusan pengadilan Negeri Metro tanggal 15 Oktober 1969 Np.4/1969/Perdata/PN.M yang dimohonkan banding tersebut;
  • Menghukum tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan Rp.125,000,-

5. Putusan Mahkamah Agung No 1342/Pdt/2005 tanggal 22 Juni 2006 yang amarnya berbunyi:
  • Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi R.Ngadino Hardjosiswojo tersebut;
  • Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500,000,-
- Berita Acara Eksekusi Nomor 05/Eks/2009/PN.M tanggal 08 April 2010 terhadap putusan Nomor 4/1969/Perdata/PN.M Tanggal 15 Oktober 1969 Jo.No 21/1972/PT.Perdata tanggal 15 April 1972 Jo No 60 k/Sip/1973 tanggal 22 Oktober 1975 Jo No.18/Pdt/2004/PT.TK tanggal 26 Oktober 2004 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1342 K/Pdt/2005 tanggal 22 Juni 2006 : Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas Jakkum kepada Jajasan atau Penggugat.




Perkara Perdata II (Yayasan Pieter Barkhausen en Marie Roeby melawan DR.Chasan Boesoirie)

Tentang duduk Perkaranya :

Bahwa penggugat beserta keluarganya sudah sejak tahun 1954 menempati tanah dan bangunan rumah obyek gugatan yang terletak di Jl.Belitung No 4-4A Bandung yang mendapat izin penghunian dari KUP Bandung dan selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 1958 mendapat izin usaha praktek dokter juga dari KUP Bandung.
Bahwa tanah dan rumah objek gugatan adalah eks hak eigendom verponding no 3962 milik badan hukum asing yaitu Yayasan Pieter Berkhausen en Marie Roebie maka berdasarkan UUPA tanggal 24 September 1961 menjadi tanah Negara.

Pada tahun 1966 penggugat sebagai penhuni tanah obyek gugatan telah mengajukan permohonan hak atas tanah dan rumah tersebut kepada Menteri Agraria (tergugat II) dan berdasarkan SK.No.11/HGB/1966 tanggal 3 Februari 1966 dan memberikan HGB atas obyek gugatan untuk 30 tahun.

Bahwa ternyata HGB atas nama penggugat atas tanah obyek gugatan ternyata berasal dari sertifikat HGB No 541 surat ukur tanggal 28 September 1920 No.49 yang luasnya 2,325m2 yang terletak di desa Bandung Wetan,Kodya Bandung dikenal dengan Jl.Belitung No 4-4A Bandung.

Bahwa HGB tersebut, oleh Tergugat II dibatalkan atas permohonan Tergugat I ( Yayasan Pieter Barkhausen en Marie Roebie) sebagaimana ternyata dalam SK Tergugat II no peta 7/D/216/67 dan diperintahkan untuk dicoret dari buku daftar tanah dan hal itu telah dilakukan oleh Tergugat III (Badan Pertanahan Kotamadya Bandung).

Bahwa surat kuasa dari Tergugat I kepada Netherlansch Indische Trust Maaschapij NV tanggal 22 November 1949 dan surat kuasa dari Nationale Trust Maaschapij NV kepada Raden Supriyasih tanggal 30 November 1955 mengandung cacat hukum oleh karena itu tindakan Raden Supriyasih atas dasar surat kuasa tersebut tidak sah.

Bahwa tergugat I adalah badan hukum asing oleh karena itu menurut UUPA tidak berhak menjadi pemilik tanah di Indonesia.

Bahwa suami istri Pieter Barkhausen dan Josephine Marie Alexandrine Disiree Agnes Roeby masing – masing meninggal dunia tanggal 20 Juni 1945 dan 24 Agustus 1942 meninggalkan surat wasiat yang isinya harta peninggalannya  yang antara lain berupa sebidang tanah hak eigendom verponding no 3962 terletak di Jl.Belitung No 4-4A Bandung, surat ukur tanggal 28 September 1920 No.469,surat hak atas tanah tanggal 9 November 1931 nomor 1050 diwariskan kepada Yayasan Pieter Barkhausen en Marie Roeby Fonds.

Bahwa surat wasiat tersebut dibuat pada tanggal 6 September 1935 secara olografis menetapkan harta yang diberikan kepada Yayasan Pieter Barkhausen en Marie Roebie Fonds akan dikelola oleh Persekutuan Protestan di Bandung untuk tujuan pengadaan suatu dana yang hasilnya akan diperuntukkan untuk tujuan social.

Putusan – Putusan Pengadilan:
 
-    Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 132/PDT/G/1994/PN.Bdg tanggal 24 Januari 1995 memenangkan penggugat.

-    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Reg Nomor 491/Pdt/1995/PT.Bandung tanggal 20 May 1996 : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung

-    Putusan Mahkamah Agung R.I Reg.No 4371 K/PDT/1998 tanggal 12 November 2002. Menolak Permohonan Kasasi para tergugat.