Di Dalam SPPT PBB( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan bahwa SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah,itu berarti bahwa siapa yang menempati suatu rumah atau bangunan dan menikmati bumi,air dan udara yang dikuasai oleh negara, maka yang bersangkutan harus membayar Pajak yang disebut sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membuktikan bahwa PBB bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah sehingga tidak diperhitungkan sebagai alat bukti yang menunjukkan bahwa PBB atau SPPT PBB hanyalah merupakan kewajiban bagi orang – orang yang menempati dan memberdayakan bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya karena bumi, air dan udara dikuasai oleh negara.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor No.60 K/Sip/1973 junto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1342/pdt/2005 tentang perkara antara Yakkum Cabang Lampung dengan Ngadino Hardjosiswojo membuktikan bahwa Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan baik itu SPPT maupun STTS tidak atau bukan merupakan sebagai alat bukti yang menunjukkan kepemilikan yang sah dan itupun tercantum dalam SPPT atau setidak - tidaknya diperhitungkan sebagai itikad baik dengan sejumlah uang yang sudah disetorkan.
Berbeda dengan putusan MARI Reg Nomor 4371 k/PDT/1998 bahwa dalam putusan tersebut Kepemilikan adalah milik Yayasan Pieter Berkhausen dan Marie Robie tetapi penyewa menggunakan bukti pembayaran PBB sebagai alat untuk membuktikan bahwa penyewa adalah beritikad buruk untuk menguasai rumah dan tempat tinggal yang mereka sewa dari pemilik.
Keputusan MARI Reg Nomor 4371 k/PDT/1998 ini adalah putusan yang aneh, meskipun hakim bersifat independen atau tidak terpengaruh oleh pihak manapun tetapi hakim tidak mempertimbangkan ada putusan – putusan lain yang dapat dipertimbangkan sebagai petunjuk dalam memutuskan suatu perkara atau setidak-tidaknya adanya konsistensi putusan dari Lembaga Negara yang dihormati tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar