VW Kodok

Halaman

Jumat, 27 April 2012

Perbedaan Buku Panduan Polisi Lalu Lintas Dengan UU No 22 Tahun 2009

Undang - Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 menyatakan sebagai Berikut :

(1)  Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Pasal 106 (3) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan berisi :

 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan".

Pasal 48 (3) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009  Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :

"Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.susunan;
b.perlengkapan;
c.ukuran;
d.karoseri;
e.rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.pemuatan;
g.penggunaan;
h.penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i.penempelan Kendaraan Bermotor.

Di dalam buku Panduan yang digunakan oleh Polisi Lalu Lintas dalam melakukan tindakan bagi mereka yang melanggar,terdapat istilah bahwa warna kendaraan haruslah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).