VW Kodok

Halaman

Selasa, 29 November 2011

Gaya Hidup Mobile..........

LATARBELAKANG


Gaya hidup yang mobile merupakan trend pada saat ini, penggunaan telepon selullar yang bisa berbagai macam fitur mempunyai peranan penting dalam masyarakat Indonesia saat ini, dari game online,Email, social media,BBM maupun browsing internet, SMS dan penggunaan telepon untuk dapat berkomunikasi, mengisi waktu senggang maupun untuk keperluan – keperluan lainnya.Kebutuhan tersebut sulit dipenuhi jika penggunaannya tidak didukung oleh keberadaan pulsa dari nomor kartu telepon selullar.Sementara di pihak operator selullar sendiri lebih memprioritaskan kepada pelanggannya menggunakan nomor kartu prabayar ketimbang pasca bayar.Akibat dari hal ini, agar gaya hidup atau trend dapat diikuti alias gak kuper ( gaul) maka kebutuhan pulsa harus terpenuhi setiap bulan atau setiap minggunya.Hal ini bukan hanya soal pergaulan tetapi juga prinsipnya agar dapat berkomunikasi baik melalui telepon maupun melalui sms.


TUJUAN / GOALS :

Utama :
  • Memudahkan pengguna Telepon Sellular dengan Nomor Prabayarnya untuk dapat melakukan pengisian pulsa dimana saja dan kapan saja,baik untuk hp sendiri maupun saudara, teman dan orang lain selama 24 jam/hari dan 7 hari/minggu dengan berapapun nilai nominal dari pengisian pulsa tersebut
  • Tetap menjaga agar nomor telepon selullar yang anda sayangi tidak hangus karena terlambat atau lupa mengisi pulsa karena masa tenggang sudah habis sehingga harus datang ke gallery operator selullar untuk memperpanjangnya kembali.

APA MANFAATNYA?

Jika dihitung – hitung, rata – rata setiap pengguna HP melakukan pengisian pulsa antara Rp.5000-Rp.25,000,- perbulan, tidak perlu penggunaan telepon tetapi dengan nominal tersebut untuk menggunakan SMS ke saudara dan teman sudah cukup banyak, apalagi ada program – program dari operator telepon selullar seperti bonus pulsa dalam rupiah maupun bonus pulsa untuk SMS.
Artinya, Jika setiap pengguna HP melakukan deposit sebesar Rp.25,000,- itu sudah cukup dimudahkan dalam pengisian pulsa yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tentunya ada sinyal telepon selullar.Ini berbeda dengan SMS Banking yang dalam pendaftarannya harus menggunakan type HP yang sesuai dengan requirement atau persyaratan yang ditentukan oleh bank.Disamping itu, katakanlah sudah dapat didaftarkan dengan HP yang keluaran terkini, bagaimana melakukan depositnya, itupun akan menjadi kendala.Persoalan berapa nominal yang harus disetorkan kepada bank yang sekaligus dengan setoran untuk tabungan dan juga nominal atau harga pulsanya rata – rata diatas Rp.25,000,- hingga Rp.150,000,-

Kendala pengisian pulsa lewat ATM, memang dapat dilakukan di mesin ATM secara 24 jam, tetapi pengguna HP pun harus datang tengah malam ke mesin ATM terdekat untuk melakukan pengisian pulsa, itupun jika saldonya cukup.Maksudnya, saldo minimal yang harus ada direkening dari masing – masing bank rata – rata sama yakni sekitar Rp.50,000,- Jika pengguna ponsel dalam keadaan emergency atau tengah malam memerlukan pulsa dan harus melakukan pengisian pulsa maka, saldo pada rekening pengguna HP adalah minimal Rp.75,000,- yang terdiri perincian sebagai berikut :

- Saldo Minimal Rp.50,000,-
- Transaksi Pulsa Melalui ATM Rp.25,000,-


Dengan demikian maka pengguna HP, untuk melakukan pengisian pulsa selama 24 Jam lewat ATM, harus datang ke Bank dimana pengguna HP mempunyai rekening dan melakukan setoran atau deposit sebesar minimal Rp.75,000,- belum lagi antrian yang begitu panjang.


SEBAGAI PELUANG USAHA

Apakah ini dapat dilakukan untuk berjualan pulsa ? ya sangat bisa sekali.,Tetapi yang menjadi dasar dan prinsip kerjanya seperti yang sudah disebutkan dalan tujuan atau goalsnya adalah mempermudah poengguna HP dalam pengisian pulsa untuk pengguna nomor prabayar berapapun nilainya dengan nominal Rp.5000,- - Rp.150,000,- minimal 1 kali dalam setiap bulannya..


LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN :

Harus ditetapkan dulu dalam hati dan pikiran bahwa konsep atau prinsip yang harus ditekankan adalah Memudahkan pengguna Telepon Sellular dengan Nomor Prabayarnya untuk dapat melakukan pengisian pulsa dimana saja dan kapan saja,baik untuk hp sendiri maupun saudara, teman dan orang lain selama 24 jam/hari dan 7 hari/minggu dengan berapapun nilai nominal dari pengisian pulsa tersebut dengan Tetap menjaga agar nomor telepon selullar yang anda sayangi tidak hangus karena terlambat atau lupa mengisi pulsa karena masa tenggang sudah habis sehingga harus datang ke gallery operator selullar untuk memperpanjangnya kembali.

BAGAIMANA CARANYA ?

Sangat Mudah Sekali.Klik Disini...











Sabtu, 13 Agustus 2011

SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Siapa yang harus Bayar ?

Di Dalam SPPT PBB( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan bahwa SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah,itu berarti bahwa siapa yang menempati suatu rumah atau bangunan dan menikmati bumi,air dan udara yang dikuasai oleh negara, maka yang bersangkutan harus membayar Pajak yang disebut sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membuktikan bahwa PBB bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah sehingga tidak diperhitungkan sebagai alat bukti yang menunjukkan bahwa PBB atau SPPT PBB hanyalah merupakan kewajiban bagi orang – orang yang menempati dan memberdayakan bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya karena bumi, air dan udara dikuasai oleh negara.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor No.60 K/Sip/1973 junto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1342/pdt/2005 tentang perkara antara Yakkum Cabang Lampung dengan Ngadino Hardjosiswojo membuktikan bahwa Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan baik itu SPPT maupun STTS tidak atau bukan merupakan sebagai alat bukti yang menunjukkan kepemilikan yang sah dan itupun tercantum dalam SPPT atau setidak - tidaknya diperhitungkan sebagai itikad baik dengan sejumlah uang yang sudah disetorkan.

Berbeda dengan putusan MARI Reg Nomor 4371 k/PDT/1998 bahwa dalam putusan tersebut Kepemilikan adalah milik Yayasan Pieter Berkhausen dan Marie Robie tetapi penyewa menggunakan bukti pembayaran PBB sebagai alat untuk membuktikan bahwa penyewa adalah beritikad buruk untuk menguasai rumah dan tempat tinggal yang mereka sewa dari pemilik.

Keputusan MARI Reg Nomor 4371 k/PDT/1998 ini adalah putusan yang aneh, meskipun hakim bersifat independen atau tidak terpengaruh oleh pihak manapun tetapi hakim tidak mempertimbangkan ada putusan – putusan lain yang dapat dipertimbangkan sebagai petunjuk dalam memutuskan suatu perkara atau setidak-tidaknya adanya konsistensi putusan dari Lembaga Negara yang dihormati tersebut.

Kamis, 30 Juni 2011

Cara Isi Pulsa Elektrik


Vnet adalah salah satu Produsen Pulsa elektrik di Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta.Mereka menjalankan bisnis ini dengan system Viral Marketing (hampir sama dengan MLM).Basicnya, jualan pulsa elektrik yang meskipun cara mereka mempromosikan hanya untuk keperluan member.Peluang usaha pulsa elektrik
Dibalik itu ternyata ini merupakan salah satu peluang usaha untuk membuka bisnis jual pulsa elektrik atau tanpa voucher yang berlaku di seluruh Indonesia sepanjang ada sinyal telepon sellular.Beberapa daerah yang sudah dapat dicoba adalah Kota Metro, Bekasi dan Bandung, berlaku 24 jam di seluruh wilayah Indonesia.
Caranya sangat mudah, calon member harus menjadi anggota terlebih dahulu dengan membayar member kit antara Rp.100 - 200,000,- tergantung kebutuhan kepada member yang ada.
Setelah member mendapatkan member kit, maka sudah siap untuk mengisi pulsa sendiri atau pulsa orang lain atau dengan kata lain menjual pulsa elektrik.
Untuk dapat mengisi pulsa sendiri atau orang lain, maka member harus melakukan deposit sejumlah uang melalui bank yang ditunjuk, atau membeli voucher deposit ke cabang di kota - kota tertentu atau juga melalui kantor pos diseluruh Indonesia.Untuk deposit di kantor pos dapat langsung online namun ada potongan sejumlah Rp.3500,- sebagai biaya administrasi dengan menyebutkan nomor anggota dan nomor HP yang digunakan untuk transaksi pulsa.
Petunjuk pengisian Pulsa
Ada 2 cara yang digunakan untuk pengisian pulsa tersebut :
1. Melalui Vnet Mobile ( sebuah membran yang dilekatkan pada chip SIM Card) yang sudah langsung connect ke server dari Vnet Center dengan dilengkapi password.
2. Melalui Cara Manual, yakni dengan mengirimkan sms dengan format tertentu ke nomor - nomor yang disebut sebagai sms center transaksi pulsa, contohnya : ketik i.Kode Produk+Nominal.Nomor HP Tujuan/yang akan diisi.Pasword (4 digit) dan dikirim ke nomor : 08176782550/081808309222/081319743999/085218768222
/085693033222/085692752000, ini yang hingga saat ini masih digunakan.
3.Member akan menerima jawaban bahwa transaksi tersebut berhasil atau tidak beserta sisa saldo dan jumlah yang di debet.
Cara yang kedua lebih banyak digunakan dalam penjualan pulsa elektrik yang ada di counter - counter ataupun di mall dan pinggir jalan.
Secara teknis, hanya member Vnet yang dapat mengetahui apa yang terdapat di dalam http://www.klikvnet.com/ ataupun pengisian pulsa tersebut.

APA BENEFITNYA ?
Vnet yang merupakan produk dari PT.Eratel Media Distrindo ini memberikan beberapa Bonus :
Bonus Penghargaan, dihitung sejak tanggal pendaftaran dimulai dari level 5 sempurna :
- Level 5 Sempurna - HP Nokia /Rp.2,5JT
- Level 6 Sempurna - Computer+Printer / Rp.5JT
- Level 7 Sempurna - Sepeda Motor / Rp.10 JT
- Level 8 Sempurna - ONH/Tour Luar Negeri / 30 JT
- Level 9 Sempurna - Pensiun + PIN Emas
- Level 10 Sempurna :
s/d 12 bulan - Mercedez Benz / Rp.500JT
13 s/d 24 bulan - Nissan Serena / Rp.280 JT
25 s/d 36 bulan - Kijang Inova / Rp.180JT
37 s/d 48 bulan - Honda Jazz /140JT
49 s/d unlimited - Toyota Avanza /Rp.100JT

AFFILIASI
Kamu bisa merekomendasikan kepada teman/saudara/tetangga/kenalan dimanapun mereka berada untuk menjadi member Vnet.Sebagai kompensasinya kamu akan mendapat 20% dari setiap orang yang kamu rekomendasikan setelah mereka membeli paket perdana.
Ilustrasinya sebagai berikut :
1 member Rp.250,000,- X 20% = Rp.50,000,-
4 member Rp.1,000,000 X 20% = Rp.200,000,-
40 member Rp.10,000,000 X 20% = Rp.2,000,000,-
dan seterusnya.
Caranya sangat mudah, kamu harus mempromosikan alamat website ini disetiap komunikasi yang kamu lakukan baik melalui sms,chating,email,facebook,twitter maupun kolom - kolom komentar dari blog - blog tertentu.
Selamat Mencoba and Good Luck !!!!

Get Response Email Marketing

Kamis, 21 Oktober 2010

Keadilan Dan Kepastian Hukum (sebuah Proses Peradilan)

Ada 2 perkara perdata yang diputus oleh Mahkamah Agung untuk perkara yang pokok sengketanya sama yaitu sengketa kepemilikan tanah dan rumah.Kedua perkara tersebut sama – sama melibatkan Yayasan sebagai salah satu tergugat atau penggugat dan pihak lawannya adalah perorangan.Hal yang menarik adalah tidak adanya batas waktu yang wajar berapa lama sebuah perkara dapat diselesaikan baik dari tingkat Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Bandingkan kedua perkara perdata tersebut dibawah ini :


Perkara Perdata I (Yayasan Kristen Untuk Kesehatan Umum (Yakkum Cabang Lampung (dulu) Rumah Sakit Mardi Waluyo (sekarang) Melawan Ngadino Hs) 

1. Putusan Pengadilan Negeri Metro Daft.No.4/1969/Perdata/PN.M tanggal 15 Oktober 1969 yang berbunyi :
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
  • Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas Yakkum kepada Yayasan atau penggugat.
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.1,363,-
2. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Daft.21/1972 P.T Palembang tanggal 15 April  1972 :
  • Menerima permohonan Banding;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 15 Oktober 1969 Daft.No.4/1969/Perdata/PN.M
  • Mengadili sendiri :
    • Menyatakan gugatan penggugat-terbanding tidak dapat diterima (niet ontvanklike verklaard)
    • Menghukum penggugat-terbanding untuk membayar biaya perkara Rp.308,-

3. Putusan Mahkamah Agung RI No 60 K/Sip/1973 tanggal 22 Oktober 1975 :
 
  • Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Yayasan Kristen Untuk Kesehatan Umum Cabang Lampung (Yakkum).
  • Membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 15 April 1972 No 21/1972 PT.Perdata;
  • Memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi Palembang untuk memeriksa kembali Pokok Perkara dalam tingkat Banding dan selanjutnya memutus Pokok perkaranya.

4. Putusan Pengadilan tinggi Tanjung Karang No 18 / Pdt/2004/PT.TK :
  • Menerima permohonan banding  dari Tergugat/Pembanding;
  • Menguatkan Putusan pengadilan Negeri Metro tanggal 15 Oktober 1969 Np.4/1969/Perdata/PN.M yang dimohonkan banding tersebut;
  • Menghukum tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan Rp.125,000,-

5. Putusan Mahkamah Agung No 1342/Pdt/2005 tanggal 22 Juni 2006 yang amarnya berbunyi:
  • Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi R.Ngadino Hardjosiswojo tersebut;
  • Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500,000,-
- Berita Acara Eksekusi Nomor 05/Eks/2009/PN.M tanggal 08 April 2010 terhadap putusan Nomor 4/1969/Perdata/PN.M Tanggal 15 Oktober 1969 Jo.No 21/1972/PT.Perdata tanggal 15 April 1972 Jo No 60 k/Sip/1973 tanggal 22 Oktober 1975 Jo No.18/Pdt/2004/PT.TK tanggal 26 Oktober 2004 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1342 K/Pdt/2005 tanggal 22 Juni 2006 : Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas Jakkum kepada Jajasan atau Penggugat.




Perkara Perdata II (Yayasan Pieter Barkhausen en Marie Roeby melawan DR.Chasan Boesoirie)

Tentang duduk Perkaranya :

Bahwa penggugat beserta keluarganya sudah sejak tahun 1954 menempati tanah dan bangunan rumah obyek gugatan yang terletak di Jl.Belitung No 4-4A Bandung yang mendapat izin penghunian dari KUP Bandung dan selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 1958 mendapat izin usaha praktek dokter juga dari KUP Bandung.
Bahwa tanah dan rumah objek gugatan adalah eks hak eigendom verponding no 3962 milik badan hukum asing yaitu Yayasan Pieter Berkhausen en Marie Roebie maka berdasarkan UUPA tanggal 24 September 1961 menjadi tanah Negara.

Pada tahun 1966 penggugat sebagai penhuni tanah obyek gugatan telah mengajukan permohonan hak atas tanah dan rumah tersebut kepada Menteri Agraria (tergugat II) dan berdasarkan SK.No.11/HGB/1966 tanggal 3 Februari 1966 dan memberikan HGB atas obyek gugatan untuk 30 tahun.

Bahwa ternyata HGB atas nama penggugat atas tanah obyek gugatan ternyata berasal dari sertifikat HGB No 541 surat ukur tanggal 28 September 1920 No.49 yang luasnya 2,325m2 yang terletak di desa Bandung Wetan,Kodya Bandung dikenal dengan Jl.Belitung No 4-4A Bandung.

Bahwa HGB tersebut, oleh Tergugat II dibatalkan atas permohonan Tergugat I ( Yayasan Pieter Barkhausen en Marie Roebie) sebagaimana ternyata dalam SK Tergugat II no peta 7/D/216/67 dan diperintahkan untuk dicoret dari buku daftar tanah dan hal itu telah dilakukan oleh Tergugat III (Badan Pertanahan Kotamadya Bandung).

Bahwa surat kuasa dari Tergugat I kepada Netherlansch Indische Trust Maaschapij NV tanggal 22 November 1949 dan surat kuasa dari Nationale Trust Maaschapij NV kepada Raden Supriyasih tanggal 30 November 1955 mengandung cacat hukum oleh karena itu tindakan Raden Supriyasih atas dasar surat kuasa tersebut tidak sah.

Bahwa tergugat I adalah badan hukum asing oleh karena itu menurut UUPA tidak berhak menjadi pemilik tanah di Indonesia.

Bahwa suami istri Pieter Barkhausen dan Josephine Marie Alexandrine Disiree Agnes Roeby masing – masing meninggal dunia tanggal 20 Juni 1945 dan 24 Agustus 1942 meninggalkan surat wasiat yang isinya harta peninggalannya  yang antara lain berupa sebidang tanah hak eigendom verponding no 3962 terletak di Jl.Belitung No 4-4A Bandung, surat ukur tanggal 28 September 1920 No.469,surat hak atas tanah tanggal 9 November 1931 nomor 1050 diwariskan kepada Yayasan Pieter Barkhausen en Marie Roeby Fonds.

Bahwa surat wasiat tersebut dibuat pada tanggal 6 September 1935 secara olografis menetapkan harta yang diberikan kepada Yayasan Pieter Barkhausen en Marie Roebie Fonds akan dikelola oleh Persekutuan Protestan di Bandung untuk tujuan pengadaan suatu dana yang hasilnya akan diperuntukkan untuk tujuan social.

Putusan – Putusan Pengadilan:
 
-    Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 132/PDT/G/1994/PN.Bdg tanggal 24 Januari 1995 memenangkan penggugat.

-    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Reg Nomor 491/Pdt/1995/PT.Bandung tanggal 20 May 1996 : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung

-    Putusan Mahkamah Agung R.I Reg.No 4371 K/PDT/1998 tanggal 12 November 2002. Menolak Permohonan Kasasi para tergugat.






Selasa, 28 September 2010

bisnisku: Berkunjung ke Kota Metro

bisnisku: Berkunjung ke Kota Metro: "Kota Metro adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Lampung sekitar 45 km ke arah utara dari kota Bandar Lampung ibukota Provinsi Lampun..."

Jumat, 17 September 2010

Petunjuk Untuk Melindungi Anak Anda dari Situs Orang Dewasa

Dengan adanya berbagai situs - situs bagi orang dewasa, maka perlu adanya cara untuk melindungi anak - anak khususnya yang dibawah usia 18 tahun, maka diperlukan adanya petunjuk bagaimana melindungi anak - anak dari situs - situs orang dewasa tersebut.

Salah satu yang paling effektif adalah dengan melakukan instalasi satu atau beberapa paket software kendali pada komputer - komputer yang berada di warnet,tempat tempat umum atau komputer yang ada di rumah.
Sesungguhnya masing - masing ISP dapat menyediakan secara cuma - cuma software - software tersebut bagi pelanggannya.

Perangkat lunak atau software kendali yang berkaitan dengan situs orang dewasa bekerja dengan pedoman menghalangi akses ke spesifik website dan beserta konten yang ditampilkan.

Ada beberapa situs yang menawarkan software kendali tersebut yang masing - masing mempunyai spesifikasi antara yang berbayar seperti Net Nany  ataupun yang gratis.

http://www.netnanny.com/
http://www.cyberpatrol.com/
http://www.safeysurf.com/
http://kids.getnetwise.org/

atau download disini
http://www.siteadvisor.com/download/windows.html

Selasa, 24 Agustus 2010

Berkunjung ke Kota Metro

Kota Metro adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Lampung sekitar 45 km ke arah utara dari kota Bandar Lampung ibukota Provinsi Lampung. Dengan dipimpin oleh seorang walikota kota ini tergolong cukup ramai di bandingkan kota - kota lain di provinsi tersebut.Untuk mencapai ke kota tersebut, dapat dilalui melalui jalur darat, laut dan udara.
Dengan beberapa maskapai penerbangan, maka dengan ditempuh kurang dari 30 menit dari Bandara Soekarno Hatta, kita sudah tiba di bandara Branti yang terletak di luar kota Bandar Lampung atau dulu dan sampai saat ini sebagian masyarakat masih menyebutnya kota Tanjung Karang.Demikian juga halnya dengan perjalanan melalui jalur darat, maka ada beberapa pilihan menggunakan transportasi Bus umum, Bus Damri, atau melalui travel.Perjalanan melalui transportasi darat dapat ditempuh sekitar 8 hingga 10 jam dengan semakin dekatnya pelabuhan Bakauheuni yang terletak di ujung selatan pulau Sumatera yang berangkat melalui pelabuhan Merak.Dalam penyeberangan ini juga ada sebuah pilihan dimana penumpang dapat menggunakan kapal cepat jika tidak membawa kendaraan roda empat atau motor, yang hanya dapat ditempuh sekitar 45 menit sampai di pelabuhan Bakauheuni.Perjalanan cukup lumayan jauh menuju kota Metro, dengan menggunakan bus menuju ke Terminal Rajabasa dan selanjutnya menggunakan mini bus menuju ke kota tersebut.Menggunakan kendaraan pribadi juga merupakan pilihan yang cukup baik karena jalan - jalan menuju kota tersebut cukup baik meskipun ada beberapa perbaikan - perbaikan yang tidak terlalu mengganggu perjalanan.Hal itu dapat dilakukan melalui jalur trans Sumatera ataupun melalui Lintas Timur.Total perjalanan sekitar 180 km hingga 250 km.(See the Map)

Kehidupan masyarakat kota Metro yang didukung oleh daerah - daerah kecil sekitarnya pada umumnya adalah petani pendatang yang dilakukan sejak jaman kolonial Belanda dan program - program transmigrasi yang sebagian besar dari pulau jawa.Sebagian pegawai pemerintah dan sebagian lagi pegawai swasta dan sisanya adalah wiraswasta.Mereka menjual hasil pertanian kepada para pengumpul di kota Metro dan selanjutnya dibawa ke kota Bandar Lampung atau bahkan ada yang langsung menuju kota - kota di pulau Jawa.Masyarakat kota Metro tidak terlalu berlebihan, mereka lebih kepada kesederhanaan sehingga kehidupanpun tidak terlalu "ngoyo" (istilah Jawa yang kurang lebih bermaksud ambisius).Dari hasil pertanian tersebut mereka sanggup untuk memberikan kehidupan keluarga baik sandang pangan, pendidikan dan kebutuhan - kebutuhan lainnya.Mereka tidak terlalu terpengaruh dengan kemajuan - kemajuan teknologi karena dasar mereka adalah petani yang notabene bekerja sehari - hari di ladang.Jika cukup uang atau ada uang lebih mereka membeli kebutuhan - kebutuhan yang dirasa perlu, seperti parabola, computer sepanjang untuk hiburan bagi mereka karena minimnya tempat hiburan dan rekreasi di kota Metro dan sekitarnya.Ada beberapa tempat rekreasi di propinsi Lampung seperti Way Kambas, pantai Pasir Putih, Pulau Pasir dan lainnya namun itu jauh dari kota Metro ada sekitar 60 km dari kota Metro.Disisi lain pertumbuhan kendaraan roda dua di kota Metro tumbuh pesat dengan hadirnya banyak perusahaan - perusahaan pembiayaan (leasing) di kota itu sehingga sulit untuk melakukan perjalanan bersama keluarga ketempat - tempat rekreasi.
Harga bahan pokok, makanan dan transportasi umum masih tergolong relatif murah meskipun dengan banyaknya kendaraan roda dua membuat kecemasan para pemilik kendaraan umum.Way Kambas, tempat pusat pelatihan Gajah, yang terletak di Kota kecil yang bernama Way Jepara yang merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Timur dan berbatasan dengan Lampung Tengah dapat ditempuh sekitar 40 km dari kota Metro melewati pinggir kota Sukadana menuju high way Lintas Timur jalan penghubung kota - kota besar Sumetera Selatan dan Lampung sama seperti jalan trans Sumatera.Itupun sulit ditempuh karena jarak yang terlalu jauh dari kota Metro.Dulu Way Kambas masuk ke dalam wilayah Lampung Tengah yang beribukota di kota Metro, tetapi dengan adanya pemekaran daerah maka Way Kambas masuk ke wilayah Lampung Timur.
(Di sekitar kota Metro dan kabupaten Lampung Tengah ada sebuah kecamatan yang bernama Kota Gajah.Ini bukan Way Kambas, tetapi kota Gajah adalah kecamatan yang dari dulu sudah ada dan saat ini merupakan bagian wilayah Lampung Tengah yang beribukota Gunung Sugih).

Untuk berkunjung ke kota Metro dapat melalui kota Bandar Lampung ataupun melalui jalur lintas timur yang melewati Way Kambas, sedikit masuk kota Sukadana dan selanjutnya sampai di kota Metro.Sementara yang melalui kota Bandar Lampung.
Satu - satu tempat hiburan di kota Metro yang masih eksis ada adalah taman Merdeka ( dulu adalah sebuah lapangan sepak bola yang berada dipusat kota) yang saat ini bukan hanya temapt hiburan keluarga sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi pedagang - pedagang yang ingin berjualan bagi para pengunjung.Tidak ada biaya yang dikenakan untuk masuk ke Taman Merdeka karena tempat yang terbuka sehingga siapa saja boleh masuk kecuali membawa kendaraan dikenakan biaya parkir.
Banyak makanan - makanan yang tegolong lumayan enak di kota Metro yang sebagian besar tidak ada di kota lain seperti mie bakso serta mie rebus yang menjadi favorit dan menjadi andalan masyarakat kota Metro bahkan bukan hanya itu, pedagang ketoprak, sate, dan lesehan mewarnai suasana malam hari di kota itu.

Dengan semakin banyak tumbuhnya berbagai bank dan BPR di kota Metro ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi di kota tersebut semakin pesat meskipun masyarakatnya bertumpu pada hasil pertanian.Ini membuktikan bahwa perputaran uang di kota Metro cukup besar sehingga menarik minat bank - bank besar masuk di kota tersebut.Demikian juga dengan semakin banyaknya BTS - BTS dari provider memudahkan untuk dapat berkomunikasi melalui telepon selullar ataupun melalui internet.